Pemerintahan
daerah
Tingkat daerah I
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
Gubernur
Wakil Gubernur
Daerah Tingkat II
DPRD Kabupaten
Bupati/Walikota
Wakil Bupati?walikota
Tingkat Kecamatan
Camat
sekretaris camat
Tingkat desa/kelurahan
lurah
carek
Pengertianya :
PEMERINTAH PUSAT
a.MPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan
Rakyat (disingkat MPR-RI
atau MPR) adalah lembaga
legislatif bikameral
yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi,
MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibukota
negara.
b.DPR
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
atau sering disebut Dewan Perwakilan
Rakyat (disingkat DPR-RI
atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
c.DPD
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi
adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji
d.MA
Mahkamah
Agung adalah lembaga peradilan
tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi
maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Wewenang Mahkamah Agung: 1.
Mengadili pada tingkat kasasi 2. Menguji peraturan perundangan undangan dibawah
undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan undang undang
e.MK
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung
f.KY
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung.
g.BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Menurut UUD 1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan
oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD
(sesuai dengan kewenangannya).
h. Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri
dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan
Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta
per bulan
i.Wakil Presiden
Wakil
Presiden adalah jabatan pemerintahan yang
berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden.
Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden
akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
PEMERINTAH DAERAH
Tingkat daerah I
A. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
Dewan perwakilan rakyat daerah
(disingkat DPRD) adalah bentuk
lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
bersama dengan pemerintah daerah. DPRD
diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah
administratif, yaitu:
- Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
B.Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah
wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa
Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin
dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran
Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua
dari seluruh ke presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae“.
Kemungkinan kata ini berasal dari kata “provincia“, yang berarti daerah
kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan)
dan “vincia” (dihubungkan).
-Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia.
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa
Portugis “governador“, bahasa
Spanyol “gobernador“, atau bahasa
Belanda “gouverneur“. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa
Perancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”, “penguasa”, atau
“yang memerintah”.
Gubernur dipilih bersama wakilnya
dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi
setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung
jawab kepada rakya
Daerah Tingkat II
B.Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah
provinsi,
yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif
setelah provinsi adalah kota.
Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten
bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota
tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang
diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
C.Kota
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan
oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai
fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
D.Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah kabupaten
atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun
2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana
teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
E.Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia
di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
F.Desa
Desa, atau udik,
menurut definisi “universal”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan,
yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat
dan Daerah
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula
yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari
tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1.
Pemerintahan Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang
disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara
yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan
pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
Siapakah Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono
merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau
merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung
melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan
ketentuan UUD1945 hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka
menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun
2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat
kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk
menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik
juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet
Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa
pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator,
menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin
departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan
menteri.
a.
Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai
dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden
mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD 1945:
2) Mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR;
3) Menetapkan peraturan pemerintah;
4) Menetapkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai
kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai
berikut:
1) Memegang kekuasaan yant tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) Menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) Menyatakan keadaan bahaya, syarat
dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) Mengangkat duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
5) Menerima penempatan duta negara lain;
6) Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) Memberi amnesti dan aabolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
8) Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
9) Membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
b.
Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika
presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai
dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang
yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah
berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum
berakhir masa jabatannya.
c.
Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri
membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin
departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat
menteri.
1)
Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri
koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko
polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan
pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)
Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah
menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)
Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang
membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)
Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu
kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris
kabinet, dan Jaksa Agung.
2.
Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a.
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati,
atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
1)
DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik
yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD
provinsi ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi
yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu
kota provinsi yang bersangkutan.
Fungsi DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal
61 fungsi – fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi ,
funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.
1. DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota terdiri atas anggota partai politik yang
dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru
mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan
dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota
bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan
DPRD
kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi,
antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar