- Bentuk negara dan pemerintahan,
- Kedaulatan dan ancaman - ancamannya,
- Sistem pemerintahan dan cirri - cirinya,
- Pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 45,
- Otonomi daerah (sistem hukum dan peradilan di nkri, penggolongsn hukum,lembaga peradilan,macam-macam peradilan, dan kasus)
1. Bentuk negara dan pemerintahan
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya,
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena
kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem
pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi
sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan
dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi
RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer.
Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat
itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat
stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem
Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan
kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang
ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu
dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan
konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun:
1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini
diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan
terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara
langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
2. Kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu
wilayah, atau atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan internasional,
konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh
urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau
geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi
atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah
suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang
pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya”. Nah, kalau De jure itu adalah kebalikan dari De facto karena yang berarti "menurut
hukum" atau menurut sesuatu yang dikatakan orang lain. Contohnya seperti, Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya”. Nah, kalau De jure itu adalah kebalikan dari De facto karena yang berarti "menurut
hukum" atau menurut sesuatu yang dikatakan orang lain. Contohnya seperti, Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
3. Sistem Pemerintahan.
- Pengertian Sistem
-Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia:
Bahwa system diartikan sebagai susunan kesatuan-keasatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan.
-Pengertian secara umum :
Yag dimaksud dengan ‘sistem;.yaitu kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian, yang kait – mengkait satu dengan yang lainnya.
- Pengertian Pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan adalah merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat
para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah
ditetapkan dalam perundang – undangan.
Pemerintah dalam arti luas adalah syatu pemerintah yang berdaulat
sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Pemerintah dlam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat
sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan
negara ( eksekutif ) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para
menteri.
- Macam system pemerintahan:
Secara
umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial
dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
1)
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3)
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan
memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun
non departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
dan bukan kepada DPR.
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh
sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
1)
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada
kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2)
Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan
semua tindakannya kepada DPR. Artinya,
kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3)
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)
Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau
Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan
parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak
secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran
hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara
Presidensial yang stabil
1.
Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.
Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.
Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
- Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
-Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan
-Bentuk
pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
1)
Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(Raja, Ratu atau Kaisar)
Contoh :
Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
2)
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi)
Contin : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
3)
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol.
Contoh :
Inggris, Belanda, malaysia.
b. Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1)
Republik Absolut,
Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai
politik.
2)
Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan
oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3)
Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan
berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
kekuaaan eksekutif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar