Minggu, 16 Maret 2014

KISI - KISI UTS PKN

 UTS soalnya essay
  1. Bentuk negara dan pemerintahan,
  2. Kedaulatan dan ancaman - ancamannya,
  3. Sistem pemerintahan dan cirri - cirinya,
  4. Pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 45,
  5. Otonomi daerah (sistem hukum dan peradilan di nkri, penggolongsn hukum,lembaga peradilan,macam-macam peradilan, dan kasus)
                                                                                        


1. Bentuk negara dan pemerintahan

Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.


Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


2. Kedaulatan 



Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah, atau atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga  yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de  jure
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya”. Nah, kalau De jure itu adalah kebalikan dari De facto karena yang berarti "menurut
hukum"  atau menurut sesuatu yang dikatakan orang lain. Contohnya seperti, Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.


3. Sistem Pemerintahan.
  1. Pengertian Sistem
-Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia:
Bahwa system diartikan sebagai susunan kesatuan-keasatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
-Pengertian secara umum :
Yag dimaksud dengan ‘sistem;.yaitu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait – mengkait satu dengan yang lainnya.
  1. Pengertian Pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan adalah merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam perundang – undangan.
Pemerintah dalam arti luas adalah syatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dlam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara ( eksekutif ) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.
  1. Macam system pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
    1. Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Contoh negara penganut :

 Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.


Ciri-cirinya :
1)      Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)      Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3)      Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
    1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer 
       Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Ciri- cirinya :
1)      Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2)      Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR.  Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3)      Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.  Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)      Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.


Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Hal

Parlementer

Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Mentri-mentri
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
Ya
Tidak 
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. 
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)

Tidak
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
    1.  Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
-Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
-Bentuk pemerintahan republik
      Penjelasan :
a.      Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:

1)      Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar)
Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
2)      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi)
Contin : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
3)      Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.  Raja hanya sebagai simbol.
Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.      Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1)      Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2)      Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3)      Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar